Kecamatan Leuwisari

Tugas dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati. Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Camat mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, membina dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Camat mempunyai fungsi :

    1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan;
    2. penyelenggaraan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. penyelenggaraan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. penyelenggaraan pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. penyelenggaraan pengoordinasian pemeliharaan prasaranadan sarana pelayanan umum;
    6. penyelenggaraan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
    7. penyelenggaraan urusan pelimpahan kewenangan dan tugas pembantuan;
    8. penyelenggaraan pembinaan penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
    9. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
    10. penyelenggaraan urusan kesekretariatan.

    Dalam menyelenggarakan tugas pokok Camat mempunyai rincian tugas meliputi :

    1. menyelenggarakan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan;
    2. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    3. meng’oordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
      1. partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan Kecamatan;
      2. sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
      3. efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;dan
      4. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati.
    4. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum meliputi :
      1. sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
      2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;dan
      3. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Bupati;
    5. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah meliputi :
      1. sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundangundangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
      2. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
    6. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum meliputi :
      1. sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
      2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
      3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepadaBupati;
    7. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan meliputi :
      1. sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
      2. efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
      3. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
    8. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur desa;
    9. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penggunaan dan pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa di wilayah kerja kecamatan;
    10. menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Tasikmalaya yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Tasikalaya yang ada di Kecamatan meliputi:
      1. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
      2. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
      3. efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
      4. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui sekretaris daerah;
    11. menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang kewenangannya dilimpahkan Bupati kepada Camat atas pelayanan perizinan dan non perizinan;
    12. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa, Kecamatan di wilayah kerjanya;
    13. menyelenggarakan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    14. menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pembinaan Kelompok Jabatan fungsional serta Unit Pelaksana Teknis Daerah pada perangkat daerah yang bertugas di wilayah kecamatan;
    15. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasankegiatan pembangunan di wilayah kerja Kecamatan;
    16. menyelenggarakan urusan kesekretariatan;
    17. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
    18. menyelenggarakan tugas Kedinasan lainnya.
Scroll to Top